Rabu, Juni 30, 2010

Inseminasi Buatan (Bayi Tabung/)

BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG
Istilah Bayi Tabung ( tube baby) dalam bahasa kedokteran dikenal dengan sebutan “In Vitro Fertilization and Embryo Transfer” (IVF-ET) atau dalam khazanah hukum Islam dikenal dengan “Thifl al-Anâbîb” atau “Athfâl al-Anbûbah”. Sedangkan Inseminiasi Buatan (Artificial Insemination) dalam hukum Islam dikenal dengan sebutan “At-Talqîh al-Shinâi”.
Secara teknis, kedua istilah ini memiliki perbedan yang cukup signifikan, meskipun memiliki tujuan yang hampir sama yakni untuk menangani masalah infertilitas atau kemandulan. Bayi Tabung merupakan teknik pembuahan (fertilisasi) antara sperma suami dan sel telur isteri yang masing-masing diambil kemudian disatukan di luar kandungan (in vitro) – sebagai lawan “di dalam kandungan” (in vivo) - . Biasanya medium yang digunakan adalah tabung khusus. Setelah beberapa hari, hasil pembuahan yang berupa embrio atau zygote itu dipindahkan ke dalam rahim. Sedangkan teknik Inseminasi Buatan relatif lebih sederhana. Yaitu sperma yang telah diambil dengan alat tertentu dari seorang suami kemudian disuntikkan ke dalam rahim isteri sehingga terjadi pembuahan dan kehamilan.
Teknik Bayi Tabung diperuntukkan bagi pasangan suami isteri yang mengalami masalah infertilitas. Pasien Bayi Tabung umumnya wanita yang menderita kelainan sebagai berikut : (1) kerusakan pada saluran telurnya, (2) lendir rahim isteri yang tidak normal, (3) adanya gangguan kekebalan dimana terdapat zat anti terhadap sperma di tubuh isteri, (4) tidak hamil juga setelah dilakukan bedah saluran telur atau seteleh dilakukan pengobatan endometriosis, (5) sindroma LUV (Luteinized Unruptured Follicle) atau tidak pecahnya gelembung cairan yang berisi sel telur, dan (6) sebab-sebab lainnya yang belum diketahui. Sedangkan pada suami, teknik ini diperuntukkan bagi mereka yang pada umumnya memiliki kelainan mutu sperma yang kurang baik, seperti oligospermia atau jumlah sperma yang sangat sedikit sehingga secara alamiah sulit diharapkan terjadinya pembuahan.
Setelah sperma dan sel telur dicampur didalam tabung di luar rahim (in vitro), kemudian hasil campuran yang berupa zygote atau embrio yang dinyatakan baik dan sehat itu ditransplantasikan ke rahim isteri atau rahim orang lain. Secara medis, zigot itu dapat dipindahkan ke rahim orang lain. Hal ini disebabkan karena rahim isteri mengalami gangguan antara lain : (1) kelainan bawaan rahim (syndrome rokytansky), (2) infeksi alat kandungan, (3) tumor rahim, dan (4) Sebab operasi atau pengangkatan rahim yang pernah dijalani. Adapun teknik Inseminasi Buatan lebih disebabkan karena faktor sulitnya terjadi pembuahan alamiah karena sperma suami yang lemah atau tidak terjadinya pertemuan secara alamiah antara sperma dan sel telur.

B. MANFAAT
a. memperbesar kemungkinan kehamilan pada pasutri yang telah menjalani pengobatan fertilitas lainnya, namun tidak berhasil atau tidak memungkinkan. Artinya, FIV merupakan muara dari penanganan infertilitas.
b. menunjukkan, bahwa mereka rata-rata memiliki tingkat intelegensi yang lebih baik daripada anak-anak hasil reproduksi normal. Hal tersebut menolak anggapan bahwa teknik tersebut tidak seaman metode in vitro vertilization (IVF) standar yang biasa dipakai untuk menghasilkan bayi tabung.

BAB II
PEMBAHASAN

A. BAYI TABUNG PERTAMA
Kelahiran Louise Brown, bayi pertama hasil kreasi metode IVF (in vitro fertilization), menggemparkan seluruh dunia tiga dekade lalu. Namun, Brown yang kini sudah menikah dan memiliki satu anak akan merayakan hari ulang tahunnya ke-30 pada Jumat besok dengan cara yang sangat sederhana.
Brown—yang tinggal di kota Bristol, Inggris, bersama suaminya, Wesley Mullinder, dan anak lelakinya, Cameron (2)—kini bekerja sebagai staf administrasi di perusahaan jasa pengiriman. Ia masih saja menjadi sorotan publik meskipun kehidupannya terbilang biasa-biasa saja.
Kendati kelahirannya membuka pintu bagi jutaan pasangan infertil di seluruh dunia untuk dapat memiliki anak dan melahirkan melalui metode in vitro atau test tube, Brown tidak punya rencana besar untuk merayakan tanggal kelahirannya yang bersejarah.
“Saya tidak memikirkannya sebagai hari saya yang ke-30 tahun. Saya hanya menganggapnya sebagai hari ulang tahun biasa. Saya mungkin akan pergi bersama teman atau keluarga. Saya berencana untuk merayakannya secara diam-diam saja,” ujarnya
Louise Joy Brown lahir pada 25 Juli 1978 di Oldham and District General Hospital melalui bedah caesar dengan berat 2,61 kilogram. Orangtuanya, Lesley dan John Brown, sudah berikhtiar selama sembilan tahun untuk memiliki keturunan, tapi selalu gagal karena ada penyumbatan pada tuba falopi Lesley.
Harapan bagi pasangan itu kemudian mulai muncul ketika mereka mendengar suatu riset yang dikembangkan ilmuwan di Cambridge University, yakni ahli fisiologis Robert Edwards dan ginekolog Patrick Steptoe.
Lesley dan John kemudian sepakat menjalani terapi kesuburan. Para ahli lalu menciptakan embrio di laboratorium yang merupakan hasil pembuahan sel telur dan sperma pasangan tersebut. Embrio itu kemudian ditanamkan dalam rahim Lesley Brown dan berkembang secara normal hingga lahirlah Louise.
Menurut Louise, kedua orangtuanya baru mengungkap rahasia tentang kehamilan di luar kebiasaan itu sebelum ia memasuki usia sekolah. “Ibu dan ayah menunjukkan suatu video proses kelahiran saya dan mencoba menerangkannya ketika saya berusia empat tahun,” terangnya.
Louise menegaskan bahwa sebagai bayi tabung ia melewati masa kanak-kanak secara normal seperti halnya anak-anak lain di dunia. Ia pun bukan sosok aneh di keluarganya karena empat tahun berikutnya sang ibu melahirkan Natalie, saudara perempuan Louise yang juga lahir lewat prosedur IVF, dan merupakan bayi tabung ke-40 di dunia.



B. Proses Inseminasi Buatan (Bayi Tabung)
Dalam melakukan fertilisasi-in-virto transfer embrio dilakukan dalam tujuh tingkatan dasar yang dilakukan oleh petugas medis, yaitu :
1. Istri diberi obat pemicu ovulasi yang berfungsi untuk merangsang indung telur mengeluarkan sel telur yang diberikan setiap hari sejak permulaan haid dan baru dihentikan setelah sel-sel telurnya matang.
2. Pematangan sel-sel telur sipantau setiap hari melalui pemeriksaan darah Istri dan pemeriksaan ultrasonografi.
3. Pengambilan sel telur dilakukan dengan penusukan jarum (pungsi) melalui vagina dengan tuntunan ultrasonografi.
4. Setelah dikeluarkan beberapa sel telur, kemudian sel telur tersebut dibuahi dengan sel sperma suaminya yang telah diproses sebelumnya dan dipilih yang terbaik.
5. Sel telur dan sperma yang sudah dipertemukan di dalam tabung petri kemudian dibiakkan di dalam lemari pengeram. Pemantauan dilakukan 18-20 jam kemudian dan keesokan harinya diharapkan sudah terjadi pembuahan sel
6. Embrio yang berada dalam tingkat pembelahan sel ini. Kemudian diimplantasikan ke dalam rahim istri. Pada periode ini tinggal menunggu terjadinya kehamilan.

Tidaklah heran jika banyak pasutri yang belum memiliki anak melakukan berbagai cara untuk mendapatkan momongan. Mereka tidak lelah untuk konsultasi kepada dokter kebidanan, mengkonsumsi obat penyubur, berkonsultasi ke sinse, dukun, sampai rajin makan makanan tertentu yang dianggap bisa membantu kehamilan. Namun setelah berbagai cara ditempuh, sang anak tidak juga kunjung datang. Padahal, semua konsultan mengatakan pasutri itu subur.

Menurut Prof Dr dr Sudraji Sumapraja SpOG (K), pelopor program bayi tabung di Indonesia, pasutri yang mengalami gangguan kesuburan pada tingkat dunia mencapai 10-15 persen. Dari jumlah itu, 90 persen diketahui penyebabnya. Dari jumlah tersebut, 40 persen di antaranya berasal dari faktor perempuan, 30 persen dari faktor pria, dan 30 persen sisanya berasal baik dari faktor pria maupun perempuan.

Sekarang, memiliki anak lewat program bayi tabung semakin banyak dipilih. Program ini membantu para istri maupun suami yang mempunyai masalah pada alat reproduksi atau juga karena sebab yang tidak jelas. "Saya memilih program ini karena menurut dokter, saya dan suami sehat, tidak ada masalah dengan kandungan atau kualitas sperma. Tetapi entah kenapa, hingga sembilan tahun perkawinan, saya tidak hamil juga," kata Gita (36 tahun), yang sedang mengikuti program bayi tabung untuk ketiga kalinya.

Jika Gita tidak mengetahui penyebab ketidakhamilannya, tak demikian dengan pasangan Anto (39) dan Sari Fariza (31). Setelah tiga tahun perkawinan tidak kunjung punya momongan, pasangan ini mulai berkonsultasi dengan dokter. Setiap kali konsultasi, dokter berkesimpulan tidak ada sperma yang ke luar dari alat reproduksi Anto.

Namun, Anto dan Sari tidak percaya begitu saja. Sampai lima tahun berikutnya, mereka selalu mencari tahu dan berusaha mencari jawaban kepada berbagai ahli, baik medis maupun alternatif. Apapun usaha yang bisa membuat Sari hamil. "Tetapi kesimpulan mereka sama. Sari tidak bisa hamil karena saya tidak bisa mengeluarkan sperma," kata Anto.

Sampai pada suatu saat, mereka bertemu dengan seorang dokter yang mengusulkan untuk mengikuti program bayi tabung. Mereka pun setuju mengikuti program ini walaupun sebenarnya mereka agak pesimistis. "Dokter sih optimistis karena menurut dia sebenarnya hormon saya normal dan bisa menghasilkan sperma. Dokter curiga ada penyumbatan di salah satu tempat yang membuat sperma saya tidak keluar. Jadi mengikuti program bayi tabung adalah satu-satunya cara agar saya punya anak," kata Anto yang memutuskan ikut program ini Agustus 2005 dan akhir Mei 2006 lalu berhasil mendapatkan dua anak kembar.

Ketika memutuskan mengikuti program bayi tabung, pasangan suami-istri sebaiknya sudah mempertimbangkannya dengan matang. Selain harus mengeluarkan biaya yang cukup besar-dari Rp 16,5 juta sampai Rp 54 juta, tergantung paket yang diambil pasutri yang mengikuti program ini, juga dituntut memiliki kedisiplinan dan motivasi yang kuat. "Kalau bukan karena motivasi yang kuat, saya rasa saat ini saya tidak bakalan memiliki ketiga anak yang lucu-lucu ini," kata Yenny Halim (40), ibu dari kembar tiga. Yenny mengikuti program bayi tabung pada tahun 2001.
Motivasi memang memegang peranan yang paling penting. Dengan motivasi, rasa sakit dan stres yang muncul selama mengikuti program ini menjadi seakan tidak cukup berarti.

Program yang lebih terfokus pada istri ini memang membawa konsekuensi berat pada istri. Setiap hari, sekitar lima sampai 14 hari (tergantung perkembangan tiap individu), istri harus disuntik pada waktu-waktu yang sama.
Jadi, setiap hari mereka para istri harus bolak-balik ke rumah sakit, dua kali setiap hari. Ini untuk pengambilan darah, pemeriksaan dengan ultrasonografi dan suntik hormon yang bertujuan memperbanyak jumlah sel telur yang matang. "Ketika suntik hormon selesai dan telur sudah siap dipanen, perut rasanya kembung sekali. Bayangkan saja, jika satu telur besarnya kira-kira 20 milimeter, sementara di perut ada 11 telur yang matang. Jadi, bisa dibayangkan perut rasanya besar banget," kata Gita.

Belum lagi rasa sakit ketika proses pengambilan sel telur dilakukan dan penanamannya kembali ke rahim setelah menjadi embrio. "Biarpun sudah dibius, tetapi saya masih ingat bagaimana rasa sakitnya saat itu!" ucap Yenny mengenang.

Yang berhasil hamil, kemudian harus beristirahat total selama masa kehamilan. Ini karena tiga dari empat embrio yang ditanamkan kembali di rahimnya berkembang dengan baik. "Kehamilan saya dianggap berisiko tinggi karena mengandung tiga anak pada kehamilan pertama. Apalagi usia saya pada waktu itu 36 tahun, tidak muda lagi," kata Yenny.

Memacu sel telur Prosedur bayi tabung dimulai dengan perangsangan indung telur istri dengan hormon. Ini untuk memacu perkembangan sejumlah folikel. Folikel adalah gelembung yang berisi sel telur. Perkembangan folikel dipantau secara teratur dengan alat ultrasonografi dan pengukuran kadar hormon estradional dalam darah.

Pengambilan sel telur dilakukan tanpa operasi, tetapi lewat pengisapan cairan folikel dengan tuntunan alat ultrasonografi transvaginal. Cairan folikel tersebut kemudian segera dibawa ke laboratorium. Seluruh sel telur yang diperoleh selanjutnya dieramkan dalam inkubator
7. Jika dalam waktu 14 hari setelah embrio diimplantasikan tidak terjadi menstruasi, dilakukan pemeriksaan air kemih untuk kehamilan, dan seminggu kemudian dipastikan dengan pemeriksaan ultrasonografi..

B. Bayi Tabung dari Sudut Pandang Hukum Perdata Indonesia
Pelayanan terhadap bayi tabung dalam dunia kedokteran dikenal dengan istilah fertilisasi-in-vitro yang memiliki pengertian sebagai berikut : Fertilisasi-in-vitro adalah pembuahan sel telur oleh sel sperma di dalam tabung petri yang dilakukan oleh petugas medis. Inseminasi buatan pada manusia sebagai suatu teknologi reproduksi berupa teknik menempatkan sperma di dalam vagina wanita, pertama kali berhasil dipraktekkan pada tahun 1970. Awal berkembangnya inseminasi buatan bermula dari ditemukannya teknik pengawetan sperma. Sperma bisa bertahan hidup lama bila dibungkus dalam gliserol yang dibenamkan dalam cairan nitrogen pada temperatur -321 derajat Fahrenheit.
Pada mulanya program pelayanan ini bertujuan untuk menolong pasangan suami istri yang tidak mungkin memiliki keturunan secara alamiah disebabkan tuba falopii istrinya mengalami kerusakan yang permanen. Namun kemudian mulai ada perkembangan dimana kemudian program ini diterapkan pula pada pasutri yang memiliki penyakit atau kelainan lainnya yang menyebabkan tidak dimungkinkan untuk memperoleh keturunan.
Otto Soemarwoto dalam bukunya “Indonesia Dalam Kancah Isu Lingkungan Global”, dengan tambahan dan keterangan dari Drs. Muhammad Djumhana, S.H., menyatakan bahwa bayi tabung pada satu pihak merupakan hikmah. Ia dapat membantu pasangan suami istri yang subur tetapi karena suatu gangguan pada organ reproduksi, mereka tidak dapat mempunyai anak. Dalam kasus ini, sel telur istri dan sperma suami dipertemukan di luar tubuh dan zigot yang terjadi ditanam dalam kandungan istri. Dalam hal ini kiranya tidak ada pendapat pro dan kontra terhadap bayi yang lahir karena merupakan keturunan genetik suami dan istri.
Akan tetapi seiring perkembangannya, mulai timbul persoalan dimana semula program ini dapat diterima oleh semua pihak karena tujuannya yang “mulia” menjadi pertentangan. Banyak pihak yang kontra dan pihak yang pro. Pihak yang pro dengan program ini sebagian besar berasal dari dunia kedokteran dan mereka yang kontra berasal dari kalangan alim ulama. Tulisan ini tidak akan membahas mengenai pro kontra yang ada tetapi akan membahas mengenai aspek hukum perdata yang menekankan pada status hukum dari si anak dan segala akibat yang mengikutinya.

C. Proses Inseminasi Buatan (Bayi Tabung)
Dalam melakukan fertilisasi-in-virto transfer embrio dilakukan dalam tujuh tingkatan dasar yang dilakukan oleh petugas medis, yaitu :
1. Istri diberi obat pemicu ovulasi yang berfungsi untuk merangsang indung telur mengeluarkan sel telur yang diberikan setiap hari sejak permulaan haid dan baru dihentikan setelah sel-sel telurnya matang.
2. Pematangan sel-sel telur sipantau setiap hari melalui pemeriksaan darah Istri dan pemeriksaan ultrasonografi.
3. Pengambilan sel telur dilakukan dengan penusukan jarum (pungsi) melalui vagina dengan tuntunan ultrasonografi.
4. Setelah dikeluarkan beberapa sel telur, kemudian sel telur tersebut dibuahi dengan sel sperma suaminya yang telah diproses sebelumnya dan dipilih yang terbaik.
5. Sel telur dan sperma yang sudah dipertemukan di dalam tabung petri kemudian dibiakkan di dalam lemari pengeram. Pemantauan dilakukan 18-20 jam kemudian dan keesokan harinya diharapkan sudah terjadi pembuahan sel
6. Embrio yang berada dalam tingkat pembelahan sel ini. Kemudian diimplantasikan ke dalam rahim istri. Pada periode ini tinggal menunggu terjadinya kehamilan.
7. Jika dalam waktu 14 hari setelah embrio diimplantasikan tidak terjadi menstruasi, dilakukan pemeriksaan air kemih untuk kehamilan, dan seminggu kemudian dipastikan dengan pemeriksaan ultrasonografi.

D. Hukum Bayi Tabung Dipandang Dari Segi Agama Islam
Bayi tabung merupakan produk kemajuan teknologi kedokteran yang demikian canggih yang ditemukan oleh pakar kedokteran Barat yang notabene mereka adalah kaum kuffar (orang kafir). Bayi tabung adalah proses pembuahan sperma dengan ovum, dipertemukan di luar kandungan pada satu tabung yang dirancang secara khusus. Setelah terjadi pembuahan lalu menjadi zygot, kemudian dimasukkan ke dalam rahim sampai dilahirkan. Jadi prosesnya tanpa melalui jima’ (hubungan suami istri).
Pertanyaan ini telah ditanyakan kepada salah seorang imam abad ini, yaitu Asy-Syaikh Al-Muhaddits Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullahu. Maka beliau menjawab:
“Tidak boleh, karena proses pengambilan mani (sel telur wanita) tersebut berkonsekuensi minimalnya sang dokter (laki-laki) akan melihat aurat wanita lain. Dan melihat aurat wanita lain (bukan istri sendiri) hukumnya adalah haram menurut pandangan syariat, sehingga tidak boleh dilakukan kecuali dalam keadaan darurat.
Sementara tidak terbayangkan sama sekali keadaan darurat yang mengharuskan seorang lelaki memindahkan maninya ke istrinya dengan cara yang haram ini. Bahkan terkadang berkonsekuensi sang dokter melihat aurat suami wanita tersebut, dan ini pun tidak boleh.
Lebih dari itu, menempuh cara ini merupakan sikap taklid terhadap peradaban orang-orang Barat (kaum kuffar) dalam perkara yang mereka minati atau (sebaliknya) mereka hindari.
Seseorang yang menempuh cara ini untuk mendapatkan keturunan dikarenakan tidak diberi rizki oleh Allah berupa anak dengan cara alami (yang dianjurkan syariat), berarti dia tidak ridha dengan takdir dan ketetapan Allah Subhanahu wa Ta’ala atasnya.
Jikalau saja Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan dan membimbing kaum muslimin untuk mencari rizki berupa usaha dan harta dengan cara yang halal, maka lebih-lebih lagi tentunya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan dan membimbing mereka untuk menempuh cara yang sesuai dengan syariat (halal) dalam mendapatkan anak.” (Fatawa Al-Mar`ah Al-Muslimah hal. 288)
Secara ringkas, hukum teknik Bayi Tabung dan Inseminasi Buatan terhadap manusia dapat dilihat pada table berikut ini :
No Nama Teknik / Jenis Teknik Sperma Ovum Media Pembuahan Hukum Alasan/
Analogi hukum
1 Bayi Tabung (IVF-ET) Jenis I Suami Isteri Rahim Isteri Halal Tidak melibatkan
orang lain
2 Bayi Tabung (IVF-ET) Jenis II Suami Isteri Rahim orang lain/ titipan/ sewaan Haram Melibatkan orang lain dan dianalogikan dengan zina
3 Bayi Tabung (IVF-ET) Jenis III Suami Orang lain/ donor/ bank ovum Rahim Isteri Haram Melibatkan orang lain dan dianalogikan dengan zina
4 Bayi Tabung (IVF-ET) Jenis IV Suami Orang lain/ donor/ bank ovum Rahim orang lain/ titipan /sewaan Haram Melibatkan orang lain dan dianalogikan dengan zina
5 Bayi Tabung (IVF-ET) Jenis V Orang lain/ donor/ bank sperma Isteri Rahim Isteri Haram Melibatkan orang lain dan dianalogikan dengan zina
6 Bayi Tabung (IVF-ET) Jenis VI Orang lain/ donor/ bank sperma Isteri Rahim orang lain/ titipan/ sewaan Haram Melibatkan orang lain dan dianalogikan dengan zina
7 Bayi Tabung (IVF-ET) Jenis VII Orang lain/ donor/ bank sperma Orang lain/ donor/ bank ovum Rahim isteri sebagai titipan / sewaan Haram Melibatkan orang lain dan dianalogikan dengan zina
8 Bayi Tabung (IVF-ET) Jenis VIII Suami Isteri Isteri yang lain (isteri ke dua, ketiga atau keempat) Haram Melibatkan orang lain dan dianggap membuat kesulitan dan mengada-ada
9 Inseminasi Buatan dengan sperma suami (Arificial Insemination by a Husband = AIH) Suami Isteri Rahim Isteri Halal Tidak melibatkan orang lain
10 Inseminasi Buatan dengan sperma donor (Arificial Insemination by a Donor = AID) Donor Isteri Rahim Isteri Haram Melibatkan orang lain dan dianalogikan dengan zina
Dari table tampak jelas bahwa teknik bayi tabung dan inseminasi buatan yang dibenarkan menurut moral dan hukum Islam adalah teknik yang tidak melibatkan pihak ketiga serta perbuatan itu dilakukan karena adanya hajat dan tidak untuk main-main atau percobaan. Sedangkan teknik bayi tabung atau inseminasi buatan yang melibatkan pihak ketiga hukumnya haram.
Alasan syar’i tentang haramnya keterlibatan (benih atau rahim) pihak ketiga tersebut merujuk kepada maksud larangan berbuat zina (lihat al-Qur’an, antara lain Surat Al-Isrâ [17] : 32). Secara filosofis larangan zina itu didasarkan atas dua hal. Pertama, “tindakan melacur” (al-fujûr, al-fâ?isyah) dan kedua, akibat tindakan itu dapat menyebabkan kaburnya keturunan (ikhtilâth al-ansâb).
Rasulullah menyatakan yang artinya :
Tidak ada dosa lebih berat dari perbuatan syirik (menyekutukan Tuhan) melainkan dosa seseorang yang mentransplantasikan “benih” kepada rahim wanita yang tidak halal baginya.
Dalam hal pihak ketiga merupakan isteri sah, maka para ulama dalam hal ini menolaknya karena bertentangan dengan maksud ayat Al-Qur’an :
Dan janganlah kalian menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan. [QS. Al-Baqarah (2) : 195 ].
Teknologi rekayasa genetika lain yang masih menjadi perdebatan moral yang cukup sengit di kalangan agamawan dan kaum moralis di seluruh dunia adalah “Teknologi Kloning” pada manusia. Pada umumnya, ulama di negara-negara muslim masih melarang pengkloningan pada manusia. Hal ini lebih dikarenakan kehati-hatian mereka dalam menentukan proses keberadaan manusia yang direkayasa oleh manusia lainnya.
Masalah lain yang dilarang menurut moral dan hukum Islam adalah teknologi “Post Mortem - Fertilization” , yakni pelelehan zygote atau embrio yang telah lama disimpan dan dibekukan di dalam “tabung pengawet” dari hubungan sah suami isteri, namun trnsplantasi zygote dilakukan terhadap isteri yang memiliki zygote itu setelah suaminya meninggal dunia atau setelah terjadinya perceraian.




Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang bayi tabung/inseminasi buatan
Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang bayi tabung/inseminasi buatan. Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia
MEMUTUSKAN
Memfatwakan :
1. Bayi tabung dengan sperma dan ovum dari pasangan suami isteri yang sah hukumnya mubah (boleh), sebab hak ini termasuk ikhtiar berdasarkan kaidah-kaidah agama.
2. Bayi tabung dari pasangan suami-isteri dengan titipan rahim isteri yang lain (misalnya dari isteri kedua dititipkan pada isteri pertama) hukumnya haram berdasarkan kaidah Sadd az-zari’ah, sebab hal ini akan menimbulkan masalah yang rumit dalam kaitannya dengan masalah warisan (khususnya antara anak yang dilahirkan dengan ibu yang mempunyai ovum dan ibu yang mengandung kemudian melahirkannya, dan sebaliknya).
3. Bayi tabung dari sperma yang dibekukan dari suami yang telah meninggal dunia hukumnya haram berdasarkan kaidah Sadd a z-zari’ah, sebab hal ini akan menimbulkan masalah yang pelik, baik dalam kaitannya dengan penentuan nasab maupun dalam kaitannya dengan hal kewarisan.




4. Bayi tabung yang sperma dan ovumnya diambil dari selain pasangan suami isteri yang sah hukumnya haram, karena itu statusnya sama dengan hubungan kelamin antar lawan jenis di luar pernikahan yang sah (zina), dan berdasarkan kaidah Sadd az-zari’ah, yaitu untuk menghindarkan terjadinya perbuatan zina sesungguhnya.

Jakarta,13 Juni 1979
DEWAN PIMPINAN MAJELIS ULAMA INDONESIA
Ketua Umum,
Sekretaris Umum,
Ketua Komisi Fatwa,
ttd

Tidak ada komentar:

Posting Komentar