Jumat, Juli 22, 2011

DASAR HUKUM KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3)

Keselamatan kerja adalah keselamatan yang bertalian dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan & proses pengolahannya, landasan tempat kerja & lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan.
Keselamatan kerja menyangkut segenap proses produksi distribusi baik barang maupun jasa.
Kecelakaan kerja adalah kejadian yang tak terduga & tidak diharapkan yang terjadi pada waktu bekerja pada perusahaan. Tak terduga, oleh karena dibelakang peristiwa itu tidak terdapat unsur kesengajaan, lebih-lebih dalam bentuk perencanaan.
Tujuan Keselamatan Kerja

Tujuan keselamatan kerja adalah sebagai berikut:

1.Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup & meningkatan produksi & produktivitas nasional.

2.Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada di tempat kerja.

3.Sumber produksi dipelihara & dipergunakan secara aman & efisien
Kerugian-Kerugian yang disebabkan Kecelakaan Akibat Kerja

Kecelakaan menyebabkan lima jenis kerugian, antara lain:

1.Kerusakan
Kerusakan karena kecelakaan kerja antara lain bagian mesin, pesawat alat kerja, bahan, proses, tempat, & lingkungan kerja.

2.Kekacauan Organisasi
Dari kerusakan kecelakaan itu, terjadilah kekacauan dai dalam organisasi dalam proses produksi.

3.Keluhan & Kesedihan
Orang yang tertimpa kecelakaan itu akan mengeluh & menderita, sedangkan kelurga & kawan-kawan sekerja akan bersedih.

4.Kelainan & Cacat
Selain akan mengakibatkan kesedihan hati, kecelakaan juga akan mengakibatkan luka-luka, kelainan tubuh bahkan cacat.

5.Kematian
Kecelakaan juga akan sangat mungkin merenggut nyawa orang & berakibat kematian.
Kerugian-kerugian tersebut dapat diukur dengan besarnya biaya yang dikeluarkan bagi terjadinya kecelakaan. Biaya tersebut dibagi menjadi biaya langsung & biaya tersembunyi.
Biaya langsung adalah biaya pemberian pertolongan pertama kecelakaan, pengobatan, perawatan, biaya rumah sakit, biaya angkutan, upah selama tak mampu bekerja, kompensasi cacat & biaya perbaikan alat-alat mesin serta biaya atas kerusakan bahan-bahan.
Sedangkan biaya tersembunyi meliputi segala sesuatu yang tidak terlihat pada waktu atau beberapa waktu setelah kecelakaan terjadi.

Sebab-Sebab Kecelakaan Kerja
Kecelakaan disebabkan oleh dua golongan penyebab antara lain:

1.Tindak perbuatan manusia yang tidak memenuhi keselamatan (unsafe human acts)

2 Keadaan-keadaan lingkungan yang tidak aman (unsafe conditions)
Pencegahan Kecelakaan Akibat Kerja

Kecelakaan-kecelakaan akibat kerja dapat dicegah dengan:

1.Peraturan perundangan
yaitu ketentuan-ketentuan yang diwajibkan mengenai kondisi-kondisi kerja pada umumnya, perencanaan, kontruksi, perwatan & pemeliharaan, pengwasan, pengujian, & cara kerja peralatan industri, tugas-tugas pengusaha & buruh, latihan, supervisi medis, PPPK, & pemeriksaan kesehatan.

2.Standarisasi
yaitu penetapan standar-standar resmi, setengah mati atau tak resmi mengenai misalnya kontruksi yang memnuhi syarat-syarat keselamatan jenis-jenis peralatan industri tertentu, praktek-praktek keselamatan & hygiene umum, atau alat-alat perlindungan diri.
3. Pengawasan, yaitu pengawasan tentang dipatuhinya ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang diwajibkan.

4. Penelitian bersifat teknik, yang meliputi sifat & ciri-ciri bahan-bahan yang berbahaya, penyelidikan tentang pagar pengaman, pengujian alat-alat perlindungan diri, penelitian tentang pencegahan peledakan gas & debu, atau penelaahan tentang bahan-bahan & desain paling tepat untuk tambang-tambang pengangkat & peralatan pengangkat lainnya.

5. Riset medis
yang meliputi terutama penelitian tentang efek-efek fisiologis & patologis faktor-faktor lingkungan & teknologis, & keadaan-keadaan fisik yang mengakibatkan kecelakaan.
6. Penelitian psikologis, yaitu penyelidikan tentang pola-pola kejiwaan yang menyebabkan terjadinya kecelakaan.

DASAR HUKUM

* UU no.13/2003
Pasal 86
(1) Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas:
a.Keselamatan & kesehatan kerja
b.Moral & kesusilaan
c.Perlakuan yang sesuai dengan harkat & martabat manusia
d.untuk melindungi keselamatan kerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya K3.

2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) & ayat (2) dilaksanakn sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
* UU no.14/1969
Pasal 9
Tiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas:
1.Keselamatan
2.Kesehatan
3.kesusilaan
4.pemeliharaan moril kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia & moral agama

Pasal 10
Pemerintah membina norma perlindungan tenaga kerja yang meliputi :
1.Norma keselamatan kerja
2.Norma kesehatan kerja
3.Norma kerja
4.Pemberian ganti kerugian, perawatan & rehabilitasi dalam hal kecelakaan kerja

* UU no.1/1970
1.Agar pekerja & setiap orang lainnya yang berada ditempat kerja selalu berada dalam keadaan sehat & selamat.
2.Agar sumber-sumber produksi dapat dipakai & digunakan secara aman & efisien.
3.Agar proses produksi berjalan secara lancar tanpa hambatan.

* UU no.3/1992
1.Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi berhubungan dengan hubungan kerja termasuk penyakit yang timbul karena hubungan kerja, demikian pula kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja & pulang kerumah melalui jalan yang biasa atau wajar dilalui.
2.Jaminan kecelakaan kerja
Tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan kerja berhak menerima jaminan kecelakaan kerja meliputi:
1.Biaya pengangkutan.
2.Biaya pemeriksaan pengobatan dan/atau perawatan.
3.Biaya rehabilitasi.
4.Santunan berupa uang meliputi :
a.Santunan sementara tidak mampu bekerja.
b.Santunan cacat sebagian untuk selamanya.
c.Santunan cacat total untuk selamanya baik fisik maupun mental.
d.Santunan kematian

MANFAAT MENCUCI TANGAN

Hingga saat ini, mungkin barangkali sebagian dari kita masih belum menyadari bahwa ternyata tangan kita merupakan salah satu penghantar utama masuknya kuman penyakit ke tubuh manusia.
Proses kontak dengan kuman dapat terjadi di mana saja, melalui meja, gagang pintu, peralatan kerja, trolly di Supermarket atau Mall , pegangan eskalator dan sebagainya. Penelitian bahkan menyebutkan bahwa keyboard komputer di perkantoran dan gagang telepon mengandung lebih banyak kuman dari pada di toilet.
Oleh sebab itu sangatlah penting bagi kita untuk mencuci tangan dengan cara yang benar , karena kita berkontak dengan jutaan kuman setiap harinya. Mencuci tangan dengan sabun adalah salah satu tindakan sanitasi untuk membersihkan tangan dan jari jemari dengan menggunakan air dan sabun oleh manusia untuk menjadi bersih dan berguna untuk memutuskan mata rantai kuman. Mencuci tangan dengan sabun dikenal juga sebagai salah satu upaya pencegahan penyakit. Hal ini dilakukan karena tangan seringkali menjadi agen yang membawa kuman dan menyebabkan patogen berpindah dari satu orang ke orang lain, baik dengan kontak langsung ataupun kontak tidak langsung (menggunakan permukaan-permukaan lain seperti handuk, gelas, sendok).
Tangan yang bersentuhan langsung dengan kotoran manusia dan binatang, ataupun cairan tubuh lain (seperti ingus, dan makanan/minuman yang terkontaminasi saat tidak dicuci dengan sabun dapat memindahkan bakteri, virus, dan parasit pada orang lain yang tidak sadar bahwa dirinya sedang ditularkan.
Beberapa Penyakit-penyakit yang dapat dicegah dengan mencuci tangan dengan sabun yaitu :
1.Diare

Penyakit diare menjadi penyebab kematian kedua yang paling umum untuk anak-anak balita. Beberapa penelitian kesehatan menyatakan bahwa mencuuci tangan dengan sabun dapat memangkas angka penderita diare hingga separuh. Penyakit diare seringkali diasosiasikan dengan keadaan air, namun secara akurat sebenarnya harus diperhatikan juga penanganan kotoran manusia seperti tinja dan air kencing, karena kuman-kuman penyakit penyebab diare berasal dari kotoran-kotoran ini. Kuman-kuman penyakit ini membuat manusia sakit ketika mereka masuk mulut melalui tangan yang telah menyentuh tinja, air minum yang terkontaminasi, makanan mentah, dan peralatan makan yang tidak dicuci terlebih dahulu atau terkontaminasi akan tempat makannya yang kotor.

2.Infeksi saluran pernafasan

adalah penyebab kematian manusia terutama untuk anak-anak balita. Mencuci tangan dengan sabun mengurangi angka infeksi saluran pernafasan ini dengan dua langkah: dengan melepaskan patogen-patogen pernafasan yang terdapat pada tangan dan permukaan telapak tangan dan dengan menghilangkan patogen (kuman penyakit) lainnya (terutama virus entrentic) yang menjadi penyebab tidak hanya diare namun juga gejala penyakit pernafasan lainnya. Bukti-bukti telah ditemukan bahwa praktek-praktek menjaga kesehatan dan kebersihan seperti - mencuci tangan sebelum dan sesudah makan/ buang air besar/kecil - dapat mengurangi tingkat infeksi hingga 25 persen. Penelitian lain di Pakistan menemukan bahwa mencuci tangan dengan sabun mengurangi infeksi saluran pernafasan yang berkaitan dengan pnemonia pada anak-anak balita hingga lebih dari 50 persen.

3.Infeksi cacin

infeksi mata dan penyakit kulit, Penelitian juga telah membuktikan bahwa selain diare dan infeksi saluran pernafasan penggunaan sabun dalam mencuci tangan mengurangi kejadian penyakit kulit, infeksi mata seperti trakoma, dan cacingan khususnya untuk ascariasis dan trichuriasis.
Mengingat besarnya manfaat mencuci tangan dengan sabun , PBB melalui Badan Kesehatan Dunia kemudian mencanangkan tanggal 15 Oktober sebagai Hari Mencuci Tangan dengan Sabun Sedunia. Ada puluhan negara di dunia yang aktif berpartisipasi dalam hal ini, salah satu diantaranya adalah negara kita Indonesia.

Berikut di bawah ini beberapa langkah yang dapat diterapkan untuk mencuci tangan dengan cara yang benar :
1.Nyalakan keran, lebih diutamakan untuk menggunakan air yang tidak terlalu dingin atau air hangat yang mengalir
2.Gunakan sabun cuci tangan cair (lebih diutamakan daripada sabun batangan)
3.Gosokkan kedua tangan baik telapak maupun punggung tangan, sela jari, dan kuku selama 20 detik
4.Pastikan Anda membersihkan seluruh tangan terutama pada daerah sekitar kuku dan sela jari
5.Basuh kedua tangan sampai bersih dengan air keran
6.Keringkan tangan dengan handuk tissue atau pengering tangan electrik otomatis.